Batam, Gatra.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri kembali mengamankan tiga orang pelaku penyeludupan TKI ilegal dari Malaysia berinisial K (45), J (27) dan A (31), Kamis (21/2) di Batam.
Sebanyak 11 orang TKI ilegal asal Provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara berhasil diselamatkan petugas di perairan Tanjung Mamban, Batam, Kepri.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul mengatakan, pengungkapan berawal berkat informasi masyarakat, terkait pengiriman TKI ilegal dari negri jiran. Para tersangka yang diamankan diduga pemilik, yakni Nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Batam.
“Para TKI ilegal di angkut dari Johor Malaysia menggunakan satu unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK. Belasan TKI itu, sempat diterlantarkan oleh pengurusnya setelah sampai di pesisir Pantai Tanjung Bemban, Nongsa, Kota Batam. Beruntung petugas dapat menyelamatkan,” katanya, pada Gatra.com, di Batam, Jumat (21/2).
Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka, kata Abdul dengan mengumpulkan, menjemput TKI ilegal serta mengurus, menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk kepulangan para TKI dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam secara tidak resmi, yang melibatkan sindikat penyeludupan dan perdagangan orang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka meminta biaya sebesar Rp.5-6 juta setiap orang untuk akomodasi keberangkatan. Biasanya TKI ilegal yang tersangka selundupkan sesuai pesanan (pre order). Korban telah kita serahkan ke BP3TKI untuk dipulangkan. Tersangka masih dalam proses penyidikan, guna mengingkap jaringan,” tuturnya.
Atas perbuata tersangka, Abdul menegaskan, akan di jerat Pasal 120 jo pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang perlundungan pekerja migran dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp1 miliar.