Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Bandar Sabu dan Pencucian Uang

Kejagung Tangkap Buronan Bandar Sabu dan Pencucian Uang

Jakarta, Gatra.com - Tim Adhyaksa Monitoring (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap bandar sabu-sabu seberat 1020,970 gram, Rudi Arza bin Suharnak. Dia merupakan buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (21/2), menyampaikan, Rudi Arza bin Suharnak ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB.

Penangkapan terhadap Rudi dilakukan setelah melakukan pemantauan melalui AMC Kejagung bahwa dia tinggal di Jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Setelah tim memperoleh kepastian keberadaannya, terpidana atau terdakwa ditangkap kembali hari ini Jumat, 21 Februari 2020, sekira pukul 16.40 WIB," ungkapnya.

Hari menjelaskan bahwa Rudi merupakan terpidana perkara sabu seberat 1020,970 gram. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sabu tersebut.

Pria kelahiran Pekanbaru tahun1973 tersebut berstatus terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 Maret 2019 dan sedang menjalani pidana di Lapas Klas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun (predicate crime).

Adapun ihwal buronannya Rudi, yakni berhasil kabur ketika dia sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp715 juta.

"Terpidana atau terdakwa melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah selesai menjalani proses persidangan, tepatnya setelah pembacaan tuntutan," ungkapnya.

Menurut Hari, untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No: 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

Penangkapan Rudi tersebut merupakan hasil dari Program Tangkap Buronan (Tabur). Ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," katanya.

Selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang," kata Hari.

553