Home Hukum Kompol Rosa Keberatan Didepak KPK, Polri: Biarkan Saja

Kompol Rosa Keberatan Didepak KPK, Polri: Biarkan Saja

Jakarta, Gatra.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, Kompol Rosa Purbo Bekti, mengaku keberatan jika dikembalikan ke institusi asalnya. Merespons keberatan hal itu, Polri menilai hal tersebut menjadi hak dari Rosa. "Hak mereka lah, silakan saja," singkat Argo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Argo menambahkan, pihaknya pun sebelumnya membatalkan penarikan Rosa ke Polri. Maka, hingga kini posisi Rosa pun belum jelas penempatannya. "Kita kan membatalkan, sudah lah nanti biarkan. Nanti ya biarkan saja ya," tukasnya.

Sebelumnya, Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan surat keberatan kepada lima pimpinan lembaga antirasuah jilid V. Isi surat itu terkait banding administratif karena Rossa dikembalikan ke instansi awal, yakni Polri.

"Jadi benar, pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Ali mengatakan, lima pimpinan telah menerima surat itu. Saat ini, kelima komisioner masih mengkaji dan membahas surat tersebut. Nantinya, imbuh Ali, Firli Bahuri Cs akan menanggapi surat keberatan yang diajukan Rossa.

"Tentunya, nanti kalau sudah selesai dipelajari, jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," kata Ali.

Kata Ali, KPK menghormati surat keberatan tersebut. Menurutnya, pelayangan gugatan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya admimistrasi, yaitu keberatan dan banding," katanya.

Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.

KPK berdalih pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.

Namun, Polri kembali melayangkan surat pembatalan pengembalian Rossa. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada lima pimpinan KPK dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masih terhitung panjang, hingga September 2020.

Tetapi, pimpinan KPK malah menanggapi surat tersebut dengan menolak pembatalan pengembalian Rossa. Respons tersebut, langsung dinyatakan dengan membalas surat Polri tertanggal 21 Januari untuk tetap menghadapkan Rossa ke Korps Bhayangkara.

Namun, Polri tetap bersikeras untuk tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang di komandoi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.

Terkait kronologis surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri, tidak dijelaskan Ali Fikri, pada Kamis (6/2). Dia mengatakan Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020. 

468