Home Hukum Bakamla: Naskah Kerja Sama Penjagaan Natuna Disusun Cepat

Bakamla: Naskah Kerja Sama Penjagaan Natuna Disusun Cepat

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan, naskah penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait pengamanan kawasan perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau disusun begitu cepat. Ia sendiri baru menandatangani naskah kerja sama itu pagi tadi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
 
Ada alasan mengapa naskah tersebut dibuat cukup cepat, terlebih Aan sendiri baru memangku jabatannya itu pekan lalu. Awalnya, Aan menyebut penandatanganan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri pada 23 Januari 2020 lalu yang membahas tentang pemanfaatan sumber daya ikan di laut Natuna Utara. 
 
Kegiatan itu disebut Aan, merupakan salah satu upaya untuk menegaskan kedaulatan Indonesia, mengingat beberapa waktu lalu perairan Natuna Utara pernah diklaim oleh Cina. Selain itu, kegiatan itu juga untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
 
"(Sebelumnya diklaim), dilakukan oleh kapal ikan dan kapal pemerintah asing khususnya Tiongkok. Pemerintah melaui Menko Polhukam bersama KKP (Kementerian kelautan dan Perikanan) berencana untuk mengerahkan sejumlah kapal ikan Indonesia sebagai bentuk penguatan secara de facto atas wilayah yuridiksi Indonesia di laut Natuna Utara," kata Aan di Mabes Bakamla, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
 
 
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan tersebut, lanjut dia, seluruh instansi keamanan laut mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengamanan yang dilakukan. Ada pun kegiatannya, yakni dari kegiatan lintas laut dan penangkapan ikan di laut Natuna Utara hingga kegiatan bongkar muat dan pemasaran di sentra kelautan dan perikanan terpadu Selat Lampa. 
 
"Kegiatan ini juga melibatkan asosiasi nelayan yang bertugas menyiapkan kapal ikan yang akan dimodifikasi serta PT Pertamina yang bertugas menjaga ketersediaan BBM bagi kapal ikan dan kapal patroli yang beroperasi di laut Natuna Utara," terang dia.
 
Aan mengakui, penyusunan kegiatan ke dalam naskah kesepakatan itu dibuat cukup singkat. Alasannya, agar pemerintah cepat mengambil sikap dan hadir di Natuna Utara.
 
"Hal ini dikarenakan situasi di laut Natuna Utara yang memerlukan aksi cepat dan perhatian khusus. Ini menegaskan bahwa seluruh instansi dan masyarakat maritim dapat bekerja sama dan bersinergi untuk melaksanakan tugas negara," tegas dia.
 
Rencananya setelah penandatanganan kesepakatan bersama tersehut, Bakamla akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan beserta rencana operasi yang melibatkan seluruh instansi terkait. Dalam penyusunan SOP itu, Aan mengatakan bahwa Bakamla menjadi pemimpin atau leading sector, sementara Kemenko Polhukam menjadi pihak yang mengoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) kelautan lainnya.
 
"Saya sangat berharap dukungan dari seluruh instansi dan pihak-pihak terkait agar seluruh kegiatan, baik penyusunan dokumen maupun pengerahan kapal ikan dan operasinya dapat berjalan lancar serta mampu memenuhi harapan pemerintah dan rakyat Indonesia," harapnya. 
203