Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, terutama pasal 170 RUU Ciptaker yang berisi mengenai ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Menurutnya, terkait hal tersebut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Jadi saya sebetulnya tidak tahu persisi apa yang terjadi, karena drafting kan ada di Kemenko Perekonomian. Saya tanya Pak Airlangga dan beliau bilang nggak pernah dia ngomong gitu," ujarnya di Kantor Setkab, Jumat (21/2).
Oleh karena itu, Dini menduga, bahwa polemik pasal 170 tersebut terjadi karena salah persepsi antara penulis dan yang disampaikan oleh Pemerintah.
"Saya duga ada miscomunication atau instruksi yang tidak dipahami dengan benar. Karena kalau tanya Kemenko bilangnya nggak ada arahan menulis seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), terutama pasal 170 RUU Ciptaker menjadi sorotan, sebab pasal 170 ini berisi mengenai ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Jika benar, aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.