Home Hukum KPAI: 321 Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah

KPAI: 321 Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah

Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, ada 321 kasus kekerasan seksual di sekolah sepanjang 2019. Kasus kekerasan seksual itu tidak hanya menyasar kepada anak perempuan.

"Anak laki-laki pun juga banyak jadi korban oleh kaum pedofil. Pelaku macam-macam, (bisa) guru, penjaga sekolah dan Kepsek. Seluruh orang yang kerja di sekolah berpotensi sebagai pelaku," kata Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Pernyataan Margaret itu untuk menanggapi kasus pencabulan penjaga sekolah sekaligus pembimbing Pramuka dan ekstrakulikuler terhadap korbannya, tujuh anak-anak di sebuah sekolah di Jawa Timur. Pelaku bahkan mengancam korban untuk tak diikutsertakan dalam kegiatannya jika tak memenuhi permintaannya.

Atas dasar itu Margaret menilai, perekrutan guru maupun tenaga pengajar sekolah harus diperketat. Terutama, melakukan assessment apakah ada riwayat penyimpangan seksual.

Margaret juga mengatakan sekolah harus memperkuat pentingnya perlindungan dan edukasi terkait organ tubuh kepada anak-anak.

"Anak harus tahu bahwa ada bagian penting tubuhnya harus dilindungi. Perlu didorong sekolah dipasang CCTV untuk hindarkan praktik kekerasan seksual. Penguatan literasi digital terhadap ortu, anak didik dan tenaga pendidikan di sekolah," ucapnya.

Selain itu, Kepala Biro Komunikasi Kemendikbud, Ade Erlangga menuturkan, pihaknya berencana membuat rumusan baru agar kasus serupa bisa terdeteksi dan tidak terjadi lagi. Kemendikbud ingin memastikan, sekolah bisa aman dari berbagai macam jenis kekerasan yang terjadi di sekolah.

"Misalnya ada indikasi gejala-gejala penyimpangan, kita akan koordinasi terus dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 82 kan itu kan udah jelas ya guides seperti apa yang harus dilakukan oleh sekolah," ujar Ade di lokasi yang sama.

Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Permendikbud ini juga mengatur sanksi terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua atau wali, guru atau tenaga kependidikan, dan masyarakat. 

195

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR