Home Hukum Kerjasama Polri dengan NCMEC ungkap Kekerasan Seksual Anak

Kerjasama Polri dengan NCMEC ungkap Kekerasan Seksual Anak

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencokok pria, penjaga sekolah berinisial PS (44), yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku telah melakukan aksi terhadap tujuh anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, ketujuh korban berusia 6-15 tahun. Mereka disebut telah mengalami kekerasan seksual selama 3-8 tahun. Mereka dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi, hingga akses internet oleh pelaku.

Argo menambahkan, selain menjadi penjaga sekolah, pelaku juga bekerja sebagai pengajar ekstrakurikuler Pramuka dan bela diri. Pelaku pun mengancam korban tidak diikutsertakan dalam kegiatan atau kelas ekstrakulikulernya, jika tak mau melayaninya.

"(Pekerjaannya) menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat atau fantasi dan penyimpangan seksualnya kepada tujuh anak korban yang berumur 6-15 tahun," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Argo menjelaskan bahwa PS melakukan aksinya di lingkungan sekolah, di antaranya ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah. Dia juga merekam aksinya dengan menggunakan gawai miliknya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Argo menyebut PS merupakan korban kekerasan seksual di masa lampau oleh keluarganya sendiri. Hal itu yang membuatnya tega melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak. "Tersangka pernah menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 5-8 tahun oleh pamannya, yang saat ini telah meninggal dunia," ungkap Argo.

Pengalaman yang melatari perbuatan bejatnya itu semakin brutal karena PS juga kerap menonton konten pornografi anak di media sosial dan ikut tergabung dalam komunitas pedofil. "Kemudian diupload ke media sosial twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun," terang Argo.

Kini, akun tersangka dibekukan oleh Twitter dan ditangkap melalui sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline. NCMEC pun melaporkannya ke Siber Bareskrim Polri.

Argo menerangkan, penangkapan ini berkat kerja sama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE). Pelaku dibekuk pada 12 Februari 2020 lalu. "Penangkapan pelakunya pukul 18.00 WIB, di rumah penjaga sekolah daerah Jawa Timur," ujar Argo.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, dua buah SIM Card, satu buah memory card, dua buah bantal tidur, dan satu buah celana pendek warna hitam. Ada pula satu buah kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman, dan gelang tangan berbahan kayu.

Atas perbuatannya, PS dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar," ujar Argo.

756