Home Ekonomi Pemerintah Pastikan Tak Ada Peleburan Taspen-Asabri

Pemerintah Pastikan Tak Ada Peleburan Taspen-Asabri

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memastikan tidak akan ada peleburan PT Taspen (Persero) dan PT Asbari (Persero) ke dalam BP Jamsostek. Sebab, yang ada hanyalah pemindahan program jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua (THT) kedua perusahaan asuransi plat merah itu ke BP Jamsostek.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menjelaskan, pemindahan program itu termasuk ke dalam reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sebetulnya yang dialihkan itu hanya bagian program pembayaran pensiun dan THT, itu pun bagian yang sesuai dengan UU SJSN. Contoh pembayaran pensiun," katanya dalam acara Media Briefing Isu Terkini BP Jamsostek, di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Indra menjelaskan, baik di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maupun di dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, tidak ada klausa atau kalimat yang menyatakan bahwa Asabri dan Taspen harus melebur ke BP Jamsostek, atau yang sebelumnya disebut BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukan peleburan, itu hanya pemindahan program. Dalam pasal 57 huruf F, pasal 65 ayat (2) dan pasal 66 UU BPJS, yang dialihkan dari Taspen ke BP Jamsostek paling lambat 2029, adalah bagian program tunjangan hari tua [THT] dan bagian program pembayaran pensiun yang sesuai dengan SJSN," ujarnya.

"Iya intinya tidak ada pasal di UU BPJS yang menyatakan pembubaran, peleburan, pengalihan kelembagaan, tidak ada," kata Indra.

Sedangkan mengenai program lainnya di luar program jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua (THT), lanjut Indra bisa tetap dikelola oleh Taspen dan Asabri sendiri. Namun tetap dengan ketentuan dari pemerintah.

“Saat ini pemerintah melalui DJSN tengah menyusun naskah akademik mengenai penggabungan program ini, yang mana nantinya akan dijadikan roadmap atau peta jalan, yang nantinya akan digunakan untuk menentukan seperti apa mekanisme pelaksanaan program baru itu,” katanya.
 

168

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR