Home Ekonomi DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pemindahan Taspen-Asabri

DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pemindahan Taspen-Asabri

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu meminta agar pemerintah segera menyelesaikan roadmap pemindahan beberapa program PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk menghilangkan keresahan tenaga kerja di Indonesia, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau untuk mempercepat ini tergantung kemauan dari pemerintah. Kalau kemauan ada, peraturan yang ada segera dipersiapkan. Karena ini menyangkut banyak ke pegawai negeri," kata dia, saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Yayuk, sapaannya, menilai, untuk menyelesaikan roadmap pemindahan program itu dalam waktu singkat bukanlah hal yang sulit. Sebab, sudah ada aturan yang menaunginya, yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: BP Jamsostek Siap Jalankan Program Pindahan Taspen-Asabri

Meskipun pemerintah baru menargekan untuk melaksanakan program itu pada tahun 2029 mendatang.

"Karena Undang-Undang (Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN) sudah ada, pemerintah sudah saatnya menyusun skema peleburan BP Jamsostek dengan Taspen dan Asabri," ujar dia.

Selain itu, Yayuk juga meminta kepada tiap-tiap instansi yang bersangkutan untuk menekan ego sektoral mereka. Sehingga roadmap pemindahan program dapat segera tersusun dan dapat dilaksanakan lebih cepat.

"Ego sektoral dari masing-masing kementerian/lembaga harus kita akui ada, dan itu perlu ditekan. Berarti harus ada kebersamaan," pungkas dia.

Menanggapi perkataan Yayuk, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro mengatakan, sebelumnya, yakni pada 2019 lalu, roadmap pernah dibuat oleh PT Taspen. Namun, peta jalan itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan pemerintah, bahkan ada pengalihan program yang dilakukan oleh perusahaan dana pensiun PNS itu.

"Melalui roadmapnya tidak ada program yang sesuai. Kemudian bahkan di langkah-langkah startegis ke depan, judicial review ini pasal2 pengalihan program," pungkas dia.

69