Home Hukum Mainan Narkoba Pegawai Lapas dan Sopir Terancam Seumur Hidup

Mainan Narkoba Pegawai Lapas dan Sopir Terancam Seumur Hidup

Jambi, Gatra.com - Aparat Polresta Jambi meringkus seorang supir travel berinisal BS di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi belum lama ini. Pria 36 tahun itu ditangkap polisi karena membawa barang haram narkotika jenis ekstasi sebanyak 500-an butir.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander menyebutkan, barang haram tersebut diterima BS dari seorang bandar inisial RM di kawasan Tungkal Tanjung Jabung Barat, Jambi. BS mengakui, bahwa transaksi antar keduanya melalui via telepon hingga barang diterima pemesan. "Lalu, ekstasi warna merah jambu sebanyak 493 butir itu akan diantar BS kepada pemesan. Dia ngaku disuruh RM," ujar George, Jumat (21/2).

Kepada petugas, BS mengaku ini merupakan kali keduanya. Pertama ke Sumatera Selatan berhasil lolos. Namun kedua digagalkan aparat. Menariknya, BS enggan menyebutkan upah yang didapat sekali pengantaran.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. BS dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," kata George. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Jambi.

Sebelumnya, transaksi barang haram juga berhasil digagalkan Polisi Jambi. Pegawai Lapas Kuala Tungkal, RT (51) dibekuk aparat Polda Jambi di Jalan Terusan, Kelurahan Bram Itam, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

RT dibekuk saat akan memasok narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Lapas Kuala Tungkal, menggunakan sepeda motor miliknya. Barang haram itu dibungkus RT memakai kotak gula. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, Pelaku ditangkap pada Selasa (18/2) sekitar jam 06.30 pagi

"Tim membuntuti hingga penggeledahan terhadap pelaku menemukan sabu dengan berat 511 gram dan ekstasi 150 butir dengan warna pink dan ungu. Ternyata pelaku bagian dari sindikat internasional. Barang tersebut berasal dari luar negeri dikirim menggunakan Speedboat melalui jalur tikus di Kuala Tungkal. Atas perintah A, RT menjemput barang tersebut. Sementara A diperintahkan oleh B dan RA. Hingga saat ini A dan B masih dilakukan pengejaran," kata Eka.

Kepada petugas, kata Eka, tersangka mengakui sudah tiga kali mengantar hingga mengedarkan sabu Lapas Kuala Tungkal serta ke wilayah tersebut. Sekali antar dapat upah Rp2,5 juta.

"Sedangkan tersangka RA, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti tetapi saat dites urine RA positif menggunakan narkoba. Kita masih mendalami keterlibatan RA terhadap kasus ini," kata Eka.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik bening berisi sabu, satu buah botol berisi 100 butir pil logo kodok warna pink dan 50 butir pil logo minion warna ungu, satu unit motor honda Vario, satu buah kotak gula, satu buah plastik hitam dan uang Rp1,9 juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

192