Mataram, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap terduga pengedar sabu berinisial AR (50) pada Rabu (19/2) malam. Pelaku yang diketahui seorang kakek ini diringkus sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Saat ditangkap, petugas mengamankan tas berisi tiga bungkusan yang diduga sabu masing-masing seberat 0,64 gram, 0,72 gram dan 0,92 gram. Selain itu, diamankan juga beberapa barang, yaitu bong, skop sabu, bendel plastik klip dan uang tunai senilai Rp742.000.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membenarkan pihaknya menangkap terduga pengedar narkoba. “Satu orang terduga penjual sabu berinisial AR. Saat penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat. “Kami amankan tiga paket diduga sabu,” kata Kadek kepada wartawan di Mataram, Jumat (21/2).
Ditambahkannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap AR. Informasi masyarakat, AR sudah satu dua tahun ini jual sabu. AR bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram.