Surabaya, Gatra.com - Polda Jawa Timur menangkap seorang pembuat akta dan dokumen palsu, Jumat (21/2). Tersangkanya, bernama Anton Sumariyono yang merupakan warga Blitar.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya setelah mengetahui iklan jasa yang diunggah tersangka di Facebook. Polisi juga menyita ratusan kertas blanko kosong, puluhan stempel palsu, dan beberapa paspor asli.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie mengatakan, sudah setahun belakangan tersangka beraksi. Selama itu, lanjutnya, tersangka berhasil meraup untung sebesar Rp1 miliar.
"Ada yang pesan (dokumen palsu) dari NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan beberapa tempat di Jawa Timur. Itu, yang sudah ketahuan sama kami. Nanti kami kembangkan lagi," kata Pitra di Mapolda Jatim, Jumat (21/2).
Pitra menjelaskan modus tersangka melancarkan aksinya dengan membeli puluhan buah cap palsu dari berbagai daerah. Antara lain, Ngawi, Tuban, Malang, Blitar, hingga Lombok.
"Ada stempel-stempel (untuk membuat dokumen) KUA. Kaitannya dengan surat keterangan nikah, mungkin. Ada juga stempel (dengan design logo) kecamatan," kata Pitra.
Pitra mengungkapkan, tersangka menggunakan puluhan stempel itu untuk membuat ratusan blanko dokumen sesuai yang dipesan pelanggannya. Mulai dari Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lahir, Nikah, dan sebagainya. Tersangka, membeli ratusan rim blangko kosongnya dari seorang supplier di Jakarta.
"Kalau menurut keterangan tersangka, ada yang mengirim. Makanya kami sedang kembangkan," ucapnya.
Untuk itu, Pitra mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan jasa pembuat dokumen tidak resmi. Menurutnya, pengguna dokmen palsu juga akan terkena pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.