Home Hukum BNNP Sultra Cokok 2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

BNNP Sultra Cokok 2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Kendari, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi. Dari tangan kedua tersangka, HA (39) dan IE (34), diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Keduanya diringkus di Jalan Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (18/2) sekira pukul 06.46 Wita. HA merupakan pria asal Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel), sedangkan IE yang berstatus sebagai residivis, berasal dari Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya memaparkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa barang haram dari Makassar menuju Kendari melalaui jalur laut Bajoe-Kolaka.

Menyusul hal itu, BNNP melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan Kota Kendari. Alhasil, petugas melihat penumpang mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan

"Tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut sampai Kota Kendari. Ketika target turun dari mobil, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 kilogram sabu-sabu," terang Ghiri.

Dia mengungkapkan, IE sengaja ke Makassar untuk menjemput barang haram. Di sana telah ditunggu tersangka HA, untuk selnjutnya bersama-sama mengantar sabu-sabu ke Kendari.

Ghiri mengungkapkan, dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut berasal dari Sulsel. Kedua tersangka mengakui tak ada yang memerintahkan atau dibayar pihak lain untuk mengentar barang ke Kota Kendari.

"Sepanjang interogasi, tersangka tidak ada yang mengaku disuruh dan dibayar. Mereka mengaku, sabu-sabu milik sendiri. Tapi, kita masih dalami sabu diperoleh dari mana, dibayar atau tidak," katanya.

Lebih lanjut, Ghiri mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal asal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.

237