Padang, Gatra.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RNT di Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), diduga menilap sekitar Rp1,5 miliar uang Masjid Raya Sumbar. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan pengurus masjid ke Polresta Padang.
Ketika dikonfirmasi ke Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan bahwa itu terjadi atas kecolongan pengurus Masjid Raya Sumbar. Agar hal serupa tidak terulang lagi, pengurus masjid harus lebih hati-hati dan jangan terlalu percaya kepada orang lain.
"Masjid itu dana ABPD bukan? Ya, kecolongan bagi pengurus masjid lah," kata Irwan saat ditemui usai High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Bank Indonesia Perwakilan Sumbar, Jumat (21/2) di Padang.
Baca juga: ASN Pemrov Padang Tilap Rp1,5 Miliar Dana Masjid Raya Sumbar
Keterangan Irwan, pengelolaan Masjid Raya Sumbar sudah entity sendiri, mulai dari mengatur imam waktu salat, pengelolaan uang infak, sedekah, dan zakat. Menurutnya dana sumbangan itulah yang ditilap oleh seseorang yang kebetulan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Terkait kasus penilapan uang masjid itu, ia berpendapat pengurus Masjid Raya Sumbar harus menghitung uang secara bersama, dituliskan secara bersama, dan juga harus membuat laporan secara bersama pula. Tujuannya agar ke depan tidak ada dana yang disembunyikan.
"Misalnya, terkumpul uang Jumatan Rp1 juta, atau Rp500 ribu atau sekian dihitung rame-rame agar tidak ada disembunyikan. Inikan karena tidak dihitung," lanjut Irwan.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar itu membenarkan adanya penilapan uang Masjid Raya Sumbar. Pihaknya merasa kecolongan akibat perbuatan pelaku berinisial RNT yang telah berlangsung sejak 2013 tersebut. Terkait hal itu RNT segera diproses secara hokum oleh pihak yang berwenang.
Irwan juga mengingatkan, bagi siapapun yang memegang jabatan hendaknya menjalankan amanah dengan baik. Apalagi, perbuatan mencuri adalah dosa, bukan hanya hukuman di dunia tapi juga di akhirat. Semua perbuatan manusia selama hidup ini pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.
Sementara Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah membeberkan, RNT diduga menilap uang masjid sejak akhir 2013 dengan total Rp1,5 miliar. Dari hasil pihak Inspektorat Sumbar dan diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), uang ditilap termasuk dana APBD, dan Rp800 juta lebih di antaranya uang infak masjid.
"Dia memanfaatkan jabatannya bendahara Masjid Raya Sumbar, dan bendahara Biro Bina Mental Kesra Setdaprov sejak 2013 sampai 2018. Sekarang udah dipecat sejak Maret 2019," imbuhnya.