Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan akan masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR RI dalam waktu dekat. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin berharap RUU ini dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan meningkatkan penerimaan perpajakan nasional di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
“RUU Omnibus perpajakan ini sangat strategis untuk segera diselesaikan. Selama ini, banyak sekali keluhan yang kami terima mengenai terhambatnya usaha dan investasi karena peraturan yang tumpang tindih dan berbelit-belit. Maka, Omnibus Law Perpajakan ini akan menjadi terobosan baru untuk menyiasati dan menyelesaikan berbagai kendala terkait regulasi,” ungkap Puteri ketika dihubungi Gatra.com, Jumat (21/2).
RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau RUU Omnibus Perpajakan, nantinya akan menyelaraskan tujuh (7) undang-undang. Ketujuh undang-undang tersebut, yakni terkait pajak penghasilan (PPh); pajak pertambahan nilai (PPN); ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP); pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD); kepabeanan; cukai; dan UU pemerintah daerah.
Baca juga: Sri Mulyani Sudah Serahkan Draft Omnibus Law Perpajakan
“Pemerintah memuat 28 pasal dalam RUU Omnibus Perpajakan yang nanti akan sama-sama kami bahas di DPR. Fokus kami utamanya adalah bagaimana peraturan ini akan membantu pertumbuhan UMKM, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Tujuan besarnya adalah untuk menguatkan perekonomian nasional dan meningkatkan penerimaan perpajakan,” papar Puteri.
Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini juga berharap agar Omnibus Law dapat lebih mendorong kemajuan dan perkembangan investasi di daerah. Investasi akan membantu daerah untuk mengembangkan wilayah dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Tentu harapannya, RUU ini juga akan berdampak terhadap investasi dan pembangunan daerah. Tetapi, agar hal itu bisa tercapai, pemerintah daerah juga perlu sigap melakukan penyesuaian dan mematuhi ketentuan baru yang diatur Omnibus Law nanti. Dengan begitu, sinergi dan keselarasan peraturan akan tercipta untuk mendukung perbaikan iklim usaha,” pungkas Puteri.
Di sisi lain, terkait proses pembahasannya di tingkat DPR, Puteri memastikan bahwa DPR akan terbuka untuk menampung aspirasi publik.
“Dalam prosesnya, kami akan selalu terbuka untuk menampung umpan balik dari masyarakat terkait draf RUU. Dengan begitu, ketentuan yang disahkan nanti adalah yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.