Siak, Gatra.com - Bupati Siak Alfedri memastikan tak akan melakukan pembelaan kepada Kepala Kampung (Kakam) yang kedapatan menyelewengkan dana desa.
"Kalau ada Penghulu Kampung (Kades) yang menyelewengkan dana desa, biar saja ditindak tegas secara hukum. Tak akan ada pembelaan dari Pemkab," kata Alfedri kepada Gatra.com, Kamis (20/2).
Tahun lalu kata Alfedri, sejumlah perangkat kampung tersandung hukum gara-gara menikmati dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Semua sudah ditindak secara hukum. Jika ada temuan penghulu kampung memakai dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu tak dikembalikan dalam tempo 60 hari, yang bersangkutan bakal ditindak secara hukum dan saya jamin tak akan ada pembelaan dari Pemkab," Alfedri kembali menegaskan.
Kalau dana dipakai sesuai aturan kata Alfedri, para penghulu kampung tidak akan berurusan dengan penegak hukum. Jadi, Ketua DPD PAN Siak ini pun berharap supaya 122 pemerintahan kampung di Siak yang mendapat kucuran dana desa itu, mengelolanya dengan baik.
"Tahun ini dana kampung dari pusat ke Siak naik Rp42 miliar. Tahun lalu Rp111 miliar, tahun ini menjadi Rp153 miliar. Kelolalah itu dengan baik, biar kampung semakin maju," harapnya.
Reporter: Sahril Ramadana