Bandar Lampung, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima uang penggantian sebanyak Rp10 miliar dari Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 dengan total senilai Rp106 miliar, Kamis, (20/2).
Sebelumnya pada Maret 2019 lalu, Alay juga telah mengembalikan uang penggantian sebesar Rp1 miliar. Uang pengganti sebesar Rp10 miliar tersebut akan langsung disetorkan pihak Kejaksaan kepada kas negara melalui Bank BRI Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti mengatakan uang, penggantian diserahkan pihak keluarga Alay ke Kejati melalui kuasa hukumnya, namun terkait asal-usul uang tersebut, Diah tidak mengetahui hal tersebut apakah hasil penjualan aset atau bukan.
"Kami tidak mengerti uang nya darimana, yang jelas dari keluarga terpidana menyerahkan kepada kami selaku jaksa eksekutor, dan ini juga kewajiban kami menagih uang pengganti yang masih ada di terpidana " ungkap Diah kepada wartawan, Kamis, (20/2).
Saat ini terpidana Alay, masih memiliki sisa hutang uang pengganti sebesar Rp95 miliar. Diah mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin untuk mencari aset-aset milik terpidana Alay.
"Kami akan melaksanakan pelacakan aset dimana milik terpidana itu yang ada di seluruh Indonesia, kami bisa dibantu oleh Kejaksaan Agung untuk pelacakan aset apabila kami tidak bisa menyelesaikan sendiri," jelas Diah.
Kendati belum ada batas waktu pengembalian, namun Diah berharap dari pihak keluarga dapat mengembalikan sisa uang pengganti secepatnya, karena hal tersebut merupakan kewajiban, namun apabila tidak dikembalikan Diah menyampaikan pihaknya dapat mengambil seluruh aset milik Alay.
"Yang jelas hari ini ada niat baik dari terpidana untuk menyelesaikan uang pengganti, karena ini wajib kami harap jangan lama-lama untuk sisanya," pungkas Diah Srikanti.
Sementara itu Kuasa Hukum Alay, Sudjarwo SH, mengatakan beberapa aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo banyak yang diklaim oleh beberapa pihak, namun ada beberapa aset yang bisa dijadikan uang untuk angsuran pengganti.
Dengan demikian, menurut Sudjarwo uang pengganti masih ada sisa sekitar Rp95 miliar, akan segera mengupayakan secepatnya.
" Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini apa yang diamanatkan Kajati secepatnya akan dapat terwujud, sebagai wujud tanggung jawab terpidana Sugiarto Wiharjo menyelesaikan kewajibannya, kami mohon doanya," tandasnya.