Jakarta, Gatra.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kumpulkan para pelaku usaha nasional untuk sosialisasikan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang baru-baru ini diserahkan oleh pemerintah ke DPR RI. Sosialisasi itu dilaksanakan untuk membangun kesadaran nasional tentang pentingnya transformasi ekonomi yang dimulai 2020-2024 untuk mencapai visi Indonesia Maju di 2045.
“Kadin mendukung pengesahan RUU tersebut untuk terciptanya iklim usaha dan perekonomian ke arah yang lebih baik,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani dalam pernyataan yang diterima Gatra.com, Kamis (20/2).
RUU Cipta Kerja diajukan sebagai langkah untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis, utamanya terkait masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, serta efektivitas investasi yang masih rendah. RUU Cipta kerja juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah penduduk yang tidak bekerja. Saat ini jumlah UMKM cukup besar, namun produktivitasnya masih rendah.
“Menuju 2024, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, menciptakan investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM,” ungkap Rosan.
Indonesia sendiri diharapkan bisa menjadi Negara Maju dengan ekonomi berkelanjutan dan masuk ke dalam 5 Besar Ekonomi Dunia. Selain itu bisa pula keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) dengan tingkat kemiskinan mendekati 0%, masuk ke peringkat 4 PDB Dunia dengan mencapai US$7 triliun, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
“Target jangka panjangnya seperti itu, sehingga perlu niat dan upaya yang efektif untuk mewujudkannya, salah satunya melalui penyederhanaan aturan,” kata Rosan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law.
Baca Juga: Ace Hasan: Pemerintah akan Berhati-Hati dengan Omnibus Law
Menurutnya, Omnibus Law dipilih sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan. Manfaatnya antara lain menghilangkan tumpang tindih di antara Pengujian Undang-Undang (PUU), efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU, juga menghilangkan ego sektoral.
Cakupan RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster, yakni: Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset & Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan Proyek Strategis Nasional; Pengembangan Kawasan Ekonomi; serta Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.
“Memang sudah cukup komprehensif. Kami berharap RUU Cipta Kerja ini bisa segera disahkan DPR demi kepentingan perekonomian nasional,” tandasnya.