Padang, Gatra.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menggelapkan dana sumbangan di Masjid Sumatra Barat (Sumbar) dan Badan Amil Zakat (BAZ). Selain dana sumbangan, BAZ, bahkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya mencapai Rp1,5 miliar.
Terkait penilapan itu, pengurus Masjid Raya Sumbar telah melaporkan ke Polresta Padang. Diduga pelaku pencurian uang dana masjid itu berinisial RNT, yang selama ini bertugas sebagai bendahara di Biro Bina Sosial atau Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Selain mengelola APBD, RNT juga mengelola dana sumbangan Masjid Raya Sumbar.
"Sudah kami laporkan ke Polresta Padang. Kita sedang melengkapi sejumlah data-data sumbangan yang sudah masuk ke masjid," kata Ketua Pengurus Harian Masjid Raya Sumbar,Yulius Said, Kamis (20/2) di Padang.
Dikatakan Yulius, data-data tersebut ada di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. ASN yang berinisial RNT mengelola keuangan sumbangan Masjid Raya Sumbar sejak 2013 yakni saat dimulainya penghimpunan sumbangan untuk masjid itu. Namun dia mengetahui kejanggalan laporan dari anggotanya.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi mengungkapkan total dana yang ditilap sekitar Rp1,5 miliar. Sebelumnya RNT mengelola dana BAZ yang saat itu belum berbentuk Baznas. Tugas RNT waktu tumpang tindih, sebagai alasan penyebab RNT tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sekitar Rp1,5 miliar itu.
Tindakan RNT itu baru terungkap sekitar akhir 2019 setelah pengurus menemukan kejanggalan dari catatan pengeluaran keuangan masjid. Setelah mendapat laporan, pihak Inspektorat Sumbar langsung memproses oknum tersebut, dan RNT mengakui sudah menggunakan dana sumbangan itu dan dihabiskan untuk keperluan pribadi.
"Pengakuannya, uang itu habis untuk foya-foya, bahkan asetnya juga tidak nampak, meski sudah menghabiskan sekitar Rp1,5 miliar. Atas hal itu pengurus Masjid Raya Sumbar melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," imbuhnya.