Home Hukum KPK Hentikan 36 Kasus, Salah Satunya Korupsi Kementerian

KPK Hentikan 36 Kasus, Salah Satunya Korupsi Kementerian

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Karena dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. 

Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.

"Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Meski demikian Ali enggan menjelaskan detail kasus apa saja yang dihentikan. "Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D," kata Ali.

Ali menambahkan meskipun UU No. 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati.  "KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik," pungkasnya.

2783