Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Pimpinan KPK telah menerima surat keberatan Kompol Rossa Purbo Bekti terkait pengembaliannya ke Mabes Polri.
"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. 10 hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Alex, alasan disposisi Pimpinan KPK karena Polri sudah mengirim surat 2 kali dan keberatan Rosaa bersangkutan mekanismenya tidak sesuai.
"Putusan pimpinan kan waktu itu kan, pimpinan itu mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh Kepolisian. Dan itu yang diputuskan dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya Pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Rossa pada 14 Februari 2020. Menurut Plt Juru Bicara KPK karena prosedur adminstrasi, KPK hormati upaya yang ditempuh Rossa kemudian nanti Pimpinan akan menjawab surat keberatan tersebut.
"Sekarang ini SK sudah diterima mas rossa. Dan dia melakukan upaya banding administratif kepada pimpinan. Itu mekanisne yg ditempuh UU memang demikian. Di UU Nomor 30 2015 pasal 75 memang memungkinkan untuk dilakukan itu. Kami menghormati," sebut Ali.