Home Hukum Kasus Plagiasi Rektor Unnes, UGM Belum Lapor ke Ombudsman

Kasus Plagiasi Rektor Unnes, UGM Belum Lapor ke Ombudsman

Yogyakarta, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia mendapat laporan atas lambatnya Universitas Gadjah Mada (UGM) menangani kasus plagiasi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman. UGM beralasan sedang mengkaji hasil pemeriksaan dan mencari bukti sebelum hasil finalnya disampaikan ke publik.
 
Kepala ORI Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masthuri mengatakan pihaknya menunggu laporan UGM atas penanganan kasus itu.  "Sejak menerima surat dari Rektor UGM tentang klarifikasi dan penanganan kasus plagiarisme di November (2019) lalu, sampai sekarang kami belum menerima laporan lanjutan secara resmi," ujar Budhi saat dihubungi, Kamis (20/2).
 
Ia berharap UGM segera menuntaskan laporan hasil pemeriksaan Rektor Unnes ke ORI DIY. Hal ini sesuai komitmen Rektor UGM dan agar kasus itu bisa ditindaklanjuti. Menurut Budhi, hasil akhir pemeriksaan kasus ini memuat banyak kepentingan.
 
Budhi membenarkan bahwa Fathur menekan sejumlah orang, termasuk dosen Unnes, yang melaporkan dan bersaksi atas dugaan plagiasi Fathur.
 
"Kami sangat berharap UGM menyelesaikan lebih cepat dan diumumkan transparan kepada masyarakat. Jika memang infonya rekomendasi sudah dikeluarkan DK UGM tiga migggu lalu, kami secepatnya akan bersurat untuk mendapatkan kepastian," katanya.
 
Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko membenarkan bahwa DK UGM telah menyelesaikan pemeriksaan awal atas kasus Rektor Unnes pada tiga minggu lalu. Rekomendasi pun sudah disampaikan ke Rektorat UGM.
 
"Rektorat telah membentuk tim review untuk mendalami dan melengkapi laporan itu dengan bukti-bukti hukum yang valid. Kami perlu mencari bukti karena kasus ini terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu," katanya.
 
Menurut Paripurna, bukti dibutuhkan agar keputusan atas kasus dugaan plagiasi itu mencerminkan dan memenuhi keadilah bagi semua pihak. UGM tidak boleh salah langkah dengan memutuskan sesuatu tidak sesuai aspek etika dan hukum perundang-undangan.
 
Ia menyebut UGM bersikap bijak atas kasus ini. Keputusan atas kasus ini krusial dan menyangkut nasib seseorang dengan jabatan penting.  "Karena itu kami melibatkan ahli hukum terbaik UGM dalam tim review ini. Evaluasi rekomendasi DKU akan kami sampaikan ke publik," ujarnya.
 
Mengenai waktu pengumuman evaluasi itu, Paripurna berkata akan berkonsultasi dengan tim sebab masih banyak pekerjaan untuk menyelesaikan kasus ini. "Jadi saya kira mohon bersabar ya, karena kami ingin membuat satu keputusan yang kuat, dilihat dari segi hukum maupun segi etika," katanya.
 
DK UGM telah meminta klarifikasi Fathur Rokhman pada 27 November 2019 soal dugaan plagiasi. Fathur dilaporkan ke UGM pada 23 Oktober 2018 karena disertasinya di UGM, 'Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas', dianggap hasil plagiasi.
297