Home Hukum KPK Panggil Kalapas Kuala Simpang Terkait Sel Mewah

KPK Panggil Kalapas Kuala Simpang Terkait Sel Mewah

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Kuala Simapang, Aceh Tamiang, Davy Bartian, terkait kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung. 

Selain itu, KPK juga memanggil istri mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein, Dian Anggraini, serta coporate medicala management director RS OMNI, dr. Maria Yulita.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW [Tubagus Chaeri Wardana]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Seperti diketahui, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Tubagus Chaeri Wardana (TCW), dan Fuad Amin (FA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, TCW diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA. Kepada WH, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

Tersangka WH tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK yakni Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH.

Sekitar bulan Maret 2018, tersangka WH meminta RAZ mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam milik WH dengan harga Rp200 juta.

Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH.

Atas perbuatannya, tersangka Wahid Husein dan Dedi Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka Wawan dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Rahadian Azhar disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

173