Kupang, Gatra.Com --- RDH ( 39 ) oknum Wartawan sebuah media Jakarta Rabu 19 Februari 2020 dijebloskan ke sel Mapolres Rote Ndao, NTT. Oknum wartawan ini menipu dengan mencatut nama Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang. “RDH ditahan penyidik dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap Yakit Yakobis Feoh, pembeli tanah di Desa Oelolot Kecamatan Rote Barat. Dalam melancarkan aksinya pelaku nekat mencatut nama Kapolres Rote Ndao,” jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.Ik melalui AIPTU Anam Nurcahyo dalam siaran Pers yang diterima Gatra.Com ( 19/2).
Dalam Siaran Pers itu, AIPTU Anam Nurcahyo menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pada Minggu, 16/2, RDH menelpon korban Yakit Yakobis Feoh. RDH dan memberitahukan bahwa dirinya dapat membantu korban untuk menyelesaikan permasalahan jual beli tanah yang saat ini ditangani Polres Rote Ndao.
RDH meminta sejumlah uang Rp10 juta pada korban. Uang tersebut akan diberikan kepada Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang untuk melancarkan pengurusan masalah tersebut. DH meminta agar uang tersebut segera diberikan pada hari itu. Namun karena alasan sakit, Yakit Yakobis Feoh memutuskan sambungan telepon tersebut.
Merasa takut dan terancam, akhirnya korban Yakit Yakobis Feoh menyanggupi permintaan tersebut dan meminta waktu agar dapat mengantarkan uang tersebut pada hari yang sama. Sebelum korban mengantarkan uang kepada pelaku DH, korban terlebih dahulu singgah di rumah saksi Soleman Bela yang beralamat di Dusun Lenaoen, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Tujuannya untuk meminta pertimbangan apakah akan menyerahkan uang tersebut atau tidak.
“Namun setibanya di rumah saksi dan saat membahas uang tersebut tiba – tiba pelaku RDH kembali menelpon dan meminta agar segera uang tersebut diantarkan kerumah pelaku RDH. Akhirnya korban langsung menuju rumah pelaku RDH ,” kata AIPTU Anam Nurcahyo dalam releasenya.
Setibanya di rumah pelaku, korban Yakit Yakobis Feoh langsung menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku DH. Dengan dalih bahwa uang tersebut kurang dan ingin membantu korban maka pelaku menambahkan uang miliknya sebesar Rp5 juta.
“Uang tersebut yang berjumlah Rp15 juta selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih dan dipegang pelaku. Kemudian pelaku bersama korban menuju ke rumah jabatan Kapolres Rote Ndao dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut langsung kepada Kapolres Rote Ndao,” ujarnya,
Namun setibanya didepan rumah jabatan Kapolres, pelaku RDH menyuruh korban Yakit Yakobis Feoh untuk membeli rokok di kios. Korban kemudian bergegas untuk membeli rokok di kios yang tak jauh dari rumah jabatan Kapolres Rote Ndao. “Kemudian pelaku menghampiri korban dengan mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Kapolres Rote Ndao dan meminta agar korban pulang," katanya.
Modus yang digunakan jelas AIPTU Anam Nurcahyo pelaku untuk memuluskan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban dan mengancam korban dengan membawa nama Kapolres Rote Ndao. Dimana apabila korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku maka pelaku akan meminta kepada Kapolres Rote Ndao untuk melanjutkan proses terkait permasalahan jual beli tanah yang terjadi.
Namun apabila korban memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku maka kasus tersebut akan segera diselesaikan terkait masalah jual beli tanah yang sementara ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao segera dihentikan
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku RDH sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Rote Ndao untuk 20 hari kedepan, pelaku diduga telah melanggar Pasal 368 Ayat (1) dan atau Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan atau Penipuan, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.