Jakarta, Gatra.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) belum bisa menyatukan suara lembaga atau kementerian bidang kelautan terkait penggarapan RUU Omnibus Law Keamanan Laut. Diketahui, sedikitnya ada 17 regulasi kemanan laut yang tumpang tindih yang berasal dari berbagai lembaga kelautan.
Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk duduk bersama membahas RUU Omnibus Law Keamanan Laut. Ia bahkan berencana menyambangi satu per satu lembaga untuk membahas rancangan regulasi itu.
"Itu yang makanya perlu kita perlu duduk bersama. Kita sampaikan nanti juga saya secara door to door secara persuasif akan menghadap ke kepala kepalanya, ke kementeriannya. Intinya bukan untuk saya, bukan untuk Bakamla ini tolong digaris bawahi ini intinya untuk NKRI untuk merah putih," kata dia saat ditemui di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Aan mengaku, sebelumnya, sejak periode kepemimpinan Laksamana Madya Achmad Taufiqurrohman, Bakamla sudah membuka obrolan dengan lembaga dan kementerian lain terkait RUU tersebut. Namun kali ini, ia lebih mantap untuk melakukannya lagi secara utuh dengan menyambangi lembaganya satu per satu.
Menurutnya, pendekatan itu mutlak dilakukan agar rancangan itu juga bisa diselesaikan dengan baik. Ia pun membandingkan dengan negara maju dan menyebut bahwa negara luar memiliki peraturan laut yang rapi alias tidak tumpang tindih.
"Karena kalau ini (Omnibus Law Kemananan Laut) jadi, hebat nanti. Kita lihat negara-negara maju tidak tumpang tindih aturannya seperti ini," tukasnya.