Yogyakarta, Gatra.com– Sidang kasus proyek saluran air hujan di Jalan Supomo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/2), mengungkap ada aliran uang tak jelas ke anggota DPRD Kota Yogyakarta. Hal ini membuka peluang untuk mengungkap praktik curang proyek lain di Yogyakarta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho mengatakan, setelah mendengar kesaksian tiga anggota DPRD Kota Yogyakarta, diketahui ada aliran dana tak jelas meski tak berkaitan dengan kasus saluran air di Jalan Supomo.
“Tetapi dari fakta konkret itu bisa dilihat bahwa memang ada aliran uang yang bersumber dari mitra kerja ke DPRD. Uang yang tidak jelas itu ada. Sumbernya dari mitra kerja. Sebenarnya itu membuka peluang juga kalau mau ditindaklanjuti pihak KPK," kata Luki saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta, Rabu (19/2).
Luki mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini menyatakan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019, Kristiana Agustiani, menerima Rp40 juta dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa anggota DPRD Kota Yogyakarta periode itu.
“Ada salah satu yang mengaku menerima Rp8 juta. Kami gali saksi lain juga mengakui. Tapi hanya sebagian saja yang mengakui,” katanya.
Selain itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman pernah memberikan Rp100 juta kepada mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta, Totok Suroto.
“Dia (Totok) menduga kalau itu bukan bersumber dari uang pribadi, tapi dari rekanan kontraktor yang memang pernah menjalankan proyek,” kata Luki.
Agenda sidang kasus suap proyek dengan terdakwa jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kali ini mendengarkan keterangan saksi. Saksi tersebut antara lain anggota Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta Miftahul Hidayat dan mantan Kepala Dinas Kimpraswil Totok Suroto.
Saksi dari DPRD Kota Yogyakarta yakni Bambang Seno Baskoro, Hasan Widagdo, dan Immanuel Ardi Prasetya. Namun Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019 Kristiana Agustiani tidak hadir. “Bu Ana tidak terkonfirmasi, tapi kami panggil. Tapi sebenarnya kalau dari keterangan saksi sudah terwakili,” ucap Luki.
Saat dihubungi melalui telepon, Kristiana mengatakan dia tidak tahu dipanggil sebagai saksi di sidang ini. Ia juga enggan memberikan keterangan terkait dana Rp40 juta yang diterima dari Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. “Kalau memang saya dipanggil, ya pasti siap dong,” ucapnya.