Home Ekonomi Kemenhub Jamin Indonesia Bebas ODOL Tahun 2022

Kemenhub Jamin Indonesia Bebas ODOL Tahun 2022

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan akan ditindak tegas. Bahkan, Kemenhub berani menjamin Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2022.

Pernyataan tersebut ditekankan kembali Menhub pasca kecelakaan tunggal yang terjadi pada 9 Februari lalu di tol Cipali KM 123. Budi mengaku akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih. 

Budi mengatakan, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

"Terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, kami akan koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol, untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2). 

Menhub juga mengapresiasi permintaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beberapa waktu lalu. Kadin merasa resah terhadap kendaraan ODOL ini dan meminta Kemenhub untuk menindak tegas. 

“Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun Pemerintah. Bahkan peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,” ujarnya. 

Keseriusan Kemenhub dalam memberantas ODOL lanjut Menhub, mulai tampak ketika sudah banyak pelanggar yang diproses di pengadilan. Tak sampai disitu, Kemenhub juga akan memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di daerah. 

“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan," kata Budi. 

70

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR