Home Hukum Kasus Pengadaan di Kemenag, KPK Panggil Bupati OKU Selatan

Kasus Pengadaan di Kemenag, KPK Panggil Bupati OKU Selatan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam kasus pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer, untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2011.

Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo diagendakan menjadi saksi untuk tersangka Undang Sumantri. KPK juga memanggil PNS Kemenag Azhari dan Tarmizi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," ujar mantan Wakil Ketua KPK saat itu, Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 16 Desember lalu.

Pada Oktober 2011, tersangka selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer Mts, yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.

"Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan ”biaya peminjaman” perusahaan. Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang," kata Laode.

Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

"Selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam pengadaan. Saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang," jelas Laode.

Pada November 2011, tersangka Undang menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu.

"Tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT Telkom. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar," imbuh Laode.

Atas perbuatannya, tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

117

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR