Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur dan Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan petinggi PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (19/2), menyampaikan, tim gabungan menangkap direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering tersebut pada Senin kemarin (17/2), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terpidana ditangkap di kawasan Mall Avenue, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara ketika sedang bersama dengan penasihat hukumnya," ungkap Hari.
Tim Tabur kemudian menjelaskan maksud kedatangannya kepada penasihat hukum terpidana. Sekira pukul 17.00. WIB, terpidana dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk diterbangkan menuju Kuala Namu, Medan pada pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Bank Century
Setibanya di Medan dan setelah kelengkapan administrasi eksekusi terpidana Johanes Lukman Lukito dilengkapi di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, terpidana dibawa oleh Tim Tabur Intel dan Tim Pidsus Kejari Nias Selatan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Johanes Lukman Lukito yang merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara korupsi tersebut ditangkap untuk menjalani eksekusi yakni pidana penjara.
"Johanes Lukman Lukito adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Nias Waterpark," katanya.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Johanes Lukman Lukito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut sebagaimana putusan Nomor: 593 K/Pid.Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019.
"[Amar putusannya] menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Selain itu, pengadilan juga menghukum Johanes Lukman Lukito untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.890.698.714. Uang sejumlah ini dikompensasi dengan uang yang disetor terdakwa Rp4,5 miliar sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.3.390.698.714.
"Ketentuannya, apabila tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan ?jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujarnya.
Menurut Hari, eksekusi terhadap Hohanes Lukman Lukito dilakukan untuk proses eksekusi perkara, menyusul terpidana Yulius Dakhi selaku Direktut PT Bumi Nisel Cerlang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Nias Waterpark di Kabupaten Nias Selatan.
"Sumber dana proyek tersebut dari Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2015 kepada PT Bumi Nisel Cerlang (BUMD di Kabupaten Nias Selatan," katanya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Koruptor Rp6,3 Miliar
Hari menjelaskan, Program Tabur merupakan upaya Kejagung dalam mengoptimalisasikan penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
"Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019," katanya.
Pada tahun 2020, Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 6 orang.