Semarang, Gatra.com- Gara-gara kepincut penyanyi dangdut sehingga menelantarkan anak dan istri, seorang anggota TNI yang bertugas di wilayah Jateng harus berhadapan dengan hukum di pengadilan militer II - 10 Semarang.
Dalam sidang kasus penelantaran anak dan istri, Majlis hakim yang dipimpin Mayor Chk Asmawi SH dengan anggota Mayor Chk Puryanto SH dan Mayor Chk Abdul Gani SH menghadirkan Letda Arm IDR anggota Korem 071/ Wika sebagai terdakwa dalam sidang yang berrlangsung secara terbuka di pengadilan militer II-10 Semarang jalan Ronggowarsito.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Oditur militer Mayor Chk Rudianto SH, dihadirkan terdakwa Letda Arm IDR didampingi oleh penasehat hukum Kapten Chk Permana SH.
Dalam surat dakwaan nya, Oditur militer Mayor Chk Rudianto menyatakan terdakwa Lletda Arm IDR telah bertindak tidak sesuai dengan Sapta marga prajurit yaitu dengan menelantarkan keluarga selama beberapa tahun dengan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
Menurut Mayor Chk Rudianto, tindakan itu bermula saat terdakwa berkenalan dengan salah satu penyanyi saat mengawal sebuah acara dangdutan campursari di Pekalongan. "Bermula dari perkenalan dengan penyanyi yang bernama Rina Murniasih, selanjutnya terdakwa menjalin hubungan khusus dengan penyanyi tersebut hingga melalaikan anak dan istri," kata Mayor Rudianto di persidangan.
Oleh Oditur, terdakwa Letda Arm Idr di jerat dengan pasal 49 huruf a jonto pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Atas dakwaan dari oditur militer, terdakwa Letda Arm Idr menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan Jumat, 21/2 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.