Yogyakarta, Gatra.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersilakan sekolah menerapkan aturan pembayaran uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) menggunakan layanan digital, termasuk Gopay milik Gojek.
Perusahaan jasa berbasis digital Gojek didirikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan pihaknya tidak melarang dan membatasi kebijakan sekolah.
“Boleh saja, mau pakai apa silakan. Bahkan kami apresiasi, terserah mau pakai apa kalau mereka lebih mudah pakai fintech. Lebih mudah dan gampang,” kata Ade saat ditemui di Kota Yogyakarta, Selasa (18/2).
Kendati membolehkan penggunaan pembayaran digital, Kemendikbud tidak menganjurkan dan memberi fasilitas semacam itu.
“Kami tidak memberikan legalisasi. Kami tidak menganjurkan. Karena kalau kami menentukan, itu bisa kena hukum. Itu kan harus ada lelang. Pemenang lelang siapa kalau untuk vendor itu,” ucapnya.
Secara terpisah, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sutrisna Wibawa mengatakan UNY menyediakan layanan pembayaran biaya kuliah secara digital mulai 2020 ini. Mahasiswa bisa membayar melalui Tokopedia atau OVO.
“Dengan sedikit klik di aplikasi, mahasiswa kini bisa menuntaskan pembayarannya dengan cepat dan mudah. Bahkan bisa sambil tiduran, UKT (uang kuliah terpadu) terbayarkan,” kata dia.
Sutrisna menambahkan, para mahasiswa juga bisa memperoleh cashback atau diskon pengembalian uang seperti layaknya transaksi via aplikasi itu. Cashback tersebut disediakan oleh Tokopedia dan OVO sebagai salah satu fitur pembayaran.
“Benefit yang bisa diperoleh mahasiswa dari sistem pembayaran ini adalah cashback di periode tertentu. Tergantung apabila ada promo. Jadi kampus tetap mendapatkan pembayaran full, namun ada subsidi dari pihak Tokopedia dan OVO yang dapat meringankan mahasiswa dalam waktu promo tertentu,” ucapnya.