Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera melantik komisioner KPU pengganti mantan komisioner KPU sebelumnya, yakni Wahyu Setiawan, yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari silam.
"Sejak penetapan Wahyu jadi tersangka, jabatan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat menjadi kosong. Untuk sementara waktu jabatan itu diduduki wakil ketua divisi," ujar Evi di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/2).
Evi mengatakan bahwa dengan adanya komisioner baru, sehingga jumlah komisionernya lengkap, maka kinerja KPU akan lebih optimal dalam menyongsong Pilkada 2020 yang sebentar lagi akan bergulir.
Menurut Evi, jika posisi Wahyu dapat segera diisi, KPU dapat kembali bekerja secara maksimal. "Apalagi kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah yang tentu dalam pengendalian pengambilan keputusan kami akan lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati bahwa I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti antarwaktu (PAW), menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Selanjutnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada presiden untuk kemudian dikeluarkan keputusan presiden (Keppres) pelantikan Raka Sandi.
Adapun Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.