Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IX DPR RI beramai-ramai meminta kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, proses pembersihan data atau data cleansing yang dilakukan oleh Kementerian Sosial belum sepenuhnya selesai.
Sehingga, data yang ada saat ini seharusnya belum dapat digunakan sebagai acuan, siapa saja yang akan menjadi peserta penerima bantuan (PBI).
"Sebelum ada pembersihan data dari Kemensos , cleansing data belum selesai. Kami Komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," kata Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, dalam rapat kerja gabungan (rakergab), di kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Karena alasan itu lah, anggota Komisi IX, dalam rapat internalnya memutuskan untuk meminta kepada pemerintah, agar menunda atau bahkan membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan.
"Kami sudah memutuskan melalui rapat internal, memegang rapat 2 September 2019 yakni meminta menunda atau batalkan kenaikan iuran BPJS untuk PBPU (peserta bukan penerima upah) dan PBI," lanjut dia.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan telah resmi mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2020, yakni dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Dengan tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan.
Sedangkan, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri untuk kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan. Kemudian Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa per bulan dan Kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa per bulan.