Home Politik BKD Meranti Bakal Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN

BKD Meranti Bakal Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN

Pekanbaru, Gatra.com - Dalam waktu dekat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti bakal menerbitkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya surat tersebut bakal menjadi acuan bagi ASN untuk bersikap dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharudin mengungkapkan surat edaran itu sifatnya hanya menguatkan imbauan yang dikeluarkan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) . 
 
"Biasanya dari Kemenpan itu ada surat pemberitahuan, nanti kita memperkuat surat edaran itu. Kalau memang tidak ada, nanti kita tetap menerbitkanya," ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (18/2). 
 
Meski begitu Bakharudin menekankan untuk saat ini pihaknya belum mau terburu-buru untuk segera menerbitkan surat edaran yang dimaksud. Hal itu dikarenakan masih panjangnya tahapan Pilkada. 
 
"Saat ini belum soalnya tahapan Pilkada belum memasuki tahap pendfataran pasangan calon. Tahapan kampanye pun masih belum," tekannya. 
 
Di Meranti, sejumlah pegawai menunjukan minat untuk ikut kontestasi Pilkada. Mereka ada yang berstatus sebagai pegawai aktif hingga mantan pejabat. Bahkan wakil bupati juga diisukan akan maju. 
 
Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengungkapkan pihaknya telah mencermati persoalan netralitas ASN saat Pilkada. Bawaslu dan jajaranya telah mengirimkan surat pencegahan kepada pejabat pembina kepegawaian.
 
"Surat itu menyatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Pejabat pembina kepegawaian ini kan bupati, wali kota, dan gubernur untuk level provinsi. Tapi kalau surat edaran itu dikeluarkan oleh Kemenpan," imbuhnya. 
 
Nantinya, jika Bawaslu mendapati adanya ASN melanggar asas netralitas, lembaga pengawas Pemilu itu akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya KASN bakal melaporkan itu kepada pejabat pembina kepegawaian.
122