Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menyebut pihak KPK telah mengetahui keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezki Herbiyono.
"Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection yang KPK kok jadi kayak penakut gini, enggak berani ambil orang tersebut. Dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan, kasus ini jadi kayak terbengkalai," kata Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Dari informasi yang Haris Azhar kumpulkan, bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di tempat tinggalnya, di salah satu apartemen mewah di Jakarta.
"Tetapi juga KPK nggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu nggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan, yang sangat luar biasa itu," jelasnya.
Haris Azhar menambahkan, KPK bukan hanya menetapkan DPO lalu tidak ditangkap, tetapi juga membiarkan ada warga negara yang dituduh melakukan tindak kriminal, namun tutup mata kalau orang itu malah disuruh untuk dilindungi.
"Saya yakin pihak KPK intelijennya sudah tahu informasi itu. DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Jadi status itu. Jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan UU baru dan pimpinan baru," ujarnya.