Home Kebencanaan Gawat! Dari 462 Perlintasan KA di Daop 4, Baru 109 Dijaga

Gawat! Dari 462 Perlintasan KA di Daop 4, Baru 109 Dijaga

Slawi, Gatra.com - Sebanyak 353 perlintasan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Jawa Tengah masih belum dijaga. Pada tahun ini, keberadaan perlintasan itu sudah menimbulkan korban tewas delapan orang.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro mengatakan jumlah perlintasan mencapai 462 perlintasan. Dari jumlah itu, yang sudah dijaga baru 109 perlintasan.

"Lainnya belum dijaga. Perlintasan yang tidak dijaga ini bisa dikategorikan perlintasan liar," kata Krisbiantoro di sela sosialisasi penutupan perlintasan kereta api di Kantor Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Senin (17/2).

Menurut Krisbiantoro, daerah di wilayah Daop 4 Semarang yang paling banyak terdapat perlintasan yakni Kabupaten Grobogan. Kedua, Kabupaten Kendal. "Kalau Kabupaten Tegal sebenarnya kategorinya sudah bagus, sebagian besar perlintasan sudah dijaga," ujarnya.

Krisbiantoro melanjutkan, keberadaan perlintasan tanpa penjaga rawan mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa. Pada tahun ini, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan di perlintasan mencapai delapan orang. "Paling tinggi tahun 2019. Ada 96 korban meninggal dunia," ungkapnya.

Krisbiantoro menyebut, tingkat kerawanan di perlintasan tanpa penjaga semakin tinggi karena jalur kereta api saat ini sudah menggunakan rel double track. Frekuensi kereta api yang melintas semakin meningkat. "Di Daop 4 Semarang, setiap hari ada 120 kereta api yang melintas, baik dari arah barat ke timur maupun sebaliknya," sebutnya.

Meski rawan kecelakaan, Krisbiantoro menegaskan PT KAI tidak bisa melakukan penutupan perlintasan baik yang liar maupun tidak. Kewenangan penutupan berada di pemerintah daerah. "PT KAI sebagai operator tidak bertanggungjawab terhadap perlintasan. Pemerintah daerah yang berwenang menutup," tandasnya.

Terkait kerap adanya penolakan dari warga jika perlintasan sebidang ditutup dengan alasan menjadi akses warga untuk beraktivitas, Krisbiantoro mengatakan pemerintah daerah bisa menempatkan petugas untuk menjaga perlintasan tersebut.

"Kalau memang tidak bisa ditutup karena faktor perekonomian, atau untuk akses masyarakat, itu ada level di bawah ditutup yakni dikelola, dijaga. Kalau tidak memungkinkan ditutup harus dijaga," jelasnya.

496