Home Teknologi Uji Coba Blokir IMEI Dilakukan dengan 2 Mekanisme

Uji Coba Blokir IMEI Dilakukan dengan 2 Mekanisme

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal. 

Uji coba dilakukan terhadap dua operator telekomunikasi.

“Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI pada Senin 17 Februari 2020 dan Selasa 18 Februari 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin (17/2) malam.

Adapun, kedua operator yang dilakukan uji coba yaitu XL Axiata dan Telkomsel. XL akan dilakukan uji coba dengan mekanisme blacklist, sedangkan Telkomsel dengan mekanisme whitelist.

Ferdinandus mengatakan, mekanisme blacklist menerapkan sistem normally on, yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem tersebut, IMEI ponsel ilegal akan dinotifikasi untuk diblokir.

“Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya,” ujar Ferdinandus.

Sementara mekanisme Whitelist menggunakan sistem normally off. Dengan begitu, ponsel dengan IMEI legal akan menerima sinyal dan layanan telekomunikasi dari operator.

Ferdinandus menyebut, rencananya pemblokiran IMEI akan diberlakukan pemerintah pada April mendatang. Satu dari dua mekanisme tersebut akan dipilih untuk ditetapkan.

 

 

85

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR