Mataram, Gatra.com -- Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang keluar negeri dengan menangkap seorang calo TKW asal Lombok Tengah berinisial NS (35). NS dibekuk petugas karena mengirim SR (17) gadis di bawah umur asal kecamatan Kediri kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi TKW di Arab Saudi, Senin (17/2).
Agar korban cepat percaya pelaku NS membujuk dan menjanjikan kepada korban akan mendapat gaji tinggi sebesar tujuh juta rupiah dan berkesempatan menjalan ibadah. “Pelaku NS ini modusnya menawarkan kepada korban yang masih anak-anak untuk bekerja di luar negeri yakni ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp 7 juta dan pesangon Rp 3 juta,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, di Mataram, Senin (16/2).
Menurut Kabid Humas, setelah berhasil membujuk korban SR selanjutnya pelaku NS menampung empat orang lain di rumahnya dan menyerahkanya ketempat penampungan d Jjakarta. “Korban SR dan empat orang lainnya diterbangkan ke Jakarta selanjutnya diserahkan ke salah PT yang menjadi agen pemgiriman calo TKW,” kata Artanto.
Selama d ipenampungan SR sering dibully oleh para calon TKW membuat korban SR tidak betah dan memutuskan untuk pulang ke Lombok, merasa ditipu akhirnya orang tua SR melaporkan pelaku ke polisi. “Pelaku berhasil di tangkap di kantor desa kediri dengan barang bukti dua lembar kertas ijazah korban SR,” terangnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus TPPO tersebut dan berencana akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kementerian luar negeri untuk melakukan pemulangan terhadap orang TKW yang ikut membujuk korban SR. “Dalam kasus TPPO ini pelaku NS meminta seserang TKW yang ada di Arab Saudi untuk ikut membujuk korban SR, agar mau ikut bekerja,” ujar Pujawati
Pelaku NS terancam pasal Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan 0rang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan Ancaman Hukuman: paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600 juta.