Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Negeri, Akmal Malik berkomentar terkait adanya potensi pecah kongsi antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kondisi tersebut berpotensi terjadi, terutama pada petahana yang belum menduduki jabatan selama dua periode.
Dia menyampaikan, setidaknya terdapat 6 Gubernur, 7 Wakil Gubernur yang berpotensi maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sementara itu, terdapat 181 Bupati dan 221 Wakil Bupati yang juga masih berpeluang untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada tahun ini. Sedangkan ada 29 Walikota yang juga masih memiliki hak untuk jadi bakal calon kepala daerah di daerahnya masing-masing.
Meskipun begitu, Akmal tidak dapat memastikan daerah mana saja yang berpotensi pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakil kepala daerahnya. Sebab, sampai saat ini jadwal pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah belum ditutup. Selain itu, Akmal mengaku tidak terbesit untuk melakukan pendataan atas adanya potensi pecah kongsi yang terjadi pada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.
"Jadi kita lihat aja nanti pada saat pendaftaran. Kalau mereka maju berpasangan lagi, berarti tidak ada pecah kongsi. Nah kalau berlawanan ya pecah kongsi itu namanya," ujarnya saat dihubungi, Senin (17/2).
Akmal menambahkan, Kemendagri juga telah melakukan beberapa upaya agar petahana tidak menggunakan kekuasaan dan fasilitas yang dimilikinya untuk kepentingan kampanye. Salah satunya adalah aturan mutasi pegawai pemda yang tidak dapat dilakukan menjelang waktu kampanye. Akmal menilai hal itu diperlukan juga untuk menghindari adanya kecurigaan politik.
"Kita sudah membuat surat edaran untuk mengatasi pemerintahan di daerah itu tetap berjalan baik menjelang Pilkada Serentak 2020," imbuhnya.
Meskipun mulai terlihat ada dinamika politik di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada, Akmal mengklaim semua pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.