Batanghari, Gatra.com - Rekap temuan pengelolaan batubara atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan 14 perusahaan pertambangan batubara di Batanghari menunggak iuran tetap.
Tunggakan ini terungkap dalam rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Kejari Batanghari, Pemkab Batanghari dan Sembilan perusahaan batubara.
"Pertemuan hari ini dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap pendapatan daerah tahun 2014 dan semester I tahun anggaran 2015," kata Inspektur Batanghari, Mukhlis didampingi Kajari Batanghari Dedy Priyo, Senin (17/2).
Mukhlis berujar 14 perusahaan pemegang IUP tidak membayar iuran tetap tahun anggaran 2014 dan semester I tahun anggaran 2015 seluruhnya sebesar US$ 124,551,85.
Kemudian ada Lima perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan Tujuh perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan pasca-tambang.
"Ternyata dari hasil temuan itu sudah banyak perusahaan bayar. Cuma bukti setor tidak pernah disampaikan ke Inspektorat. Sebenarnya harus di validasi, sebab 60 hari melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK," ucapnya.
Inspektorat Batanghari akan minta bukti setor setiap perusahaan pertambangan batubara. Perihal hasil audit BPK RI, kata Mukhlis, semua perusahaan sebenarnya mengetahui. Sebab setiap temuan BPK pasti ditandatangani perusahaan.
"Perusahaan mana mungkin tidak tahu, SOP BPK seperti itu. Kita berikan limit waktu pengembalian hasil temuan BPK selama 30 hari. Kalau sudah lunas, ya Alhamdulillah. Pemkab Batanghari memiliki hak 64% dan nanti akan kita negosiasi dengan Provinsi," ujarnya.
Inspektorat bersama Kejari Kabupaten Batanghari akan melakukan tindakan persuasif. Hal ini bertujuan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban membayar hasil audit BPK RI.
Kajari Batanghari Dedy Priyo mengatakan, pertemuan bersama perusahaan pertambangan batubara intinya menindaklanjuti hasil temuan BPK RI. Apakah benar perusahaan-perusahaan hadir memenuhi undangan telah memenuhi kewajiban yang merupakan hak Kabupaten Batanghari sebelum kewenangan berpindah ke Provinsi Jambi.
"Pertama kita berupaya kesana, mendorong PAD yang menjadi kewajiban Pemkab Batanghari bisa diperoleh. Kedua masalah pemanfaatan dana CSR dengan perusahaan," katanya.
Menurut Priyo, memang perusahaan telah melakukan program peningkatan pemberdayaan masyarakat. Namun pihak Pemkab Batanghari akan memberikan semacam print apa-apa yang akan dicapai terutama dari pemanfaatan dana CSR.
"Tadi dari pihak PT IBN menyampaikan bahwa telah ada keterampilannya, kejar paket A untuk pendidikan dan cabang olahraga. Inilah salah satu upaya kita dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, terutama dengan pemanfaatan dana CSR. Vocal point-nya kesana," ujarnya.
Pemkab Batanghari telah mengirim undangan terhadap 39 perusahaan pertambangan batubara. Namun dalam pertemuan di Aula Kejari Batanghari total perusahaan yang hadir berjumlah 9.
"Ke depan kita akan koordinasi dengan Dinas PMTSP Kabupaten Batanghari yang memberikan ijin," ucapnya.
Perihal lima perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan tujuh perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan pasca-tambang, pihak perusahaan akan tetap meneliti datanya dulu.
"Tetap kita akan melakukan apa yang mejadi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi," katanya.
Nanti akan kelihatan apakah perusahaan telah melakukan reklamasi atau belum. Permasalahan reklamasi akan ada kajian lebih dari Dinas Lingkungan Hidup. Pertemuan pertama ini sebagai langkah awal bahwa ada kewajiban tunggakan yang harus dibayar perusahaan-perusahaan kepada Pemkab Batanghari.
"Sanksi tegasnya sedang kita laksanakan kajiannya terlebih dahulu. Apakah mereka melaksanakan reklamasi atau tidak," ujarnya.
Priyo bilang Lima perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan reklamasi adalah PT BEI, PT BMS, PT BBMM, PT C dan PT KAI. Sedangkan Tujuh perusahaan tambang tidak menempatkan jaminan pasca-tambang adalah PT BEI, PT BMS, PT BBMM, PT C, PT IBN, PT KAI dan PT TBT.
Berikut daftar 14 perusahaan pertambangan batubara yang menunggak iuran tetap tahun anggaran 2014 dan Semester I tahun anggaran 2015;
1. PT BEI US$1.717,85
2. PT BOP US$2.751,98
3. PT BBP US$4.000.00
4. PT BRP US$10.421,98
5. PT BAJM US$6.774,29
6. PT BMS US$33.107,34
7. PT CE US$1.920,06
8. PT EI US$11.716,59
9. PT IBN US$4.780,37
10. PT MAM US$9.462,37
11. PT BBMM US$8.323,20
12. PT KMM US$11.364,59
13. PT KAI US$5.476,74
14. PT TDI US$12.734,49