Surakarta, Gatra.com -- Sebagaimana diberitakan, Maqdir Ismail mengakui kliennya Nurhadi masih berada di Jakarta. Atas informasi pemberitaan tersebut, MAKI menyatakan Hadiah HP iPhone 11 juga berlaku untuk Maqdir Ismail jika bersedia menyerahkan kliennya Nurhadi kepada KPK. "Atau setidak-tidaknya jika Maqdir Ismail memberikan informasi keberadaan Nurhadi kepada KPK sehingga bisa dilakukan penangkapan," kata Boyamin Saiman di Surakarta, Jawa Tengah, 17/2.
Meskipun Maqdir Ismail punya kekebalan profesi advokat, namun tetap diharapkan untuk kooperatif dengan KPK dalam rangka penegakan hukum atau setidak-tidaknya memberikan himbauan kepada kliennya untuk kooperatif dengan KPK. Sebagai bagian catur wangsa penegak hukum, Maqdir Ismail wajib membantu kelancaran penegakan hukum.
"Mestinya Nurhadi sebagai mantan Sekretaris MA percaya dengan sisten hukum negara kita, sehingga sudah semestinya Nurhadi memberikan contoh patuh hukum," tegas Boyamin. Begitu juga Harun Masiku yang profesinya advokat dituntut untuk memberikan tauladan patuh hukum.