Home Hukum Dubes Afghanistan: Peperangan Hambat Pemberantasan Korupsi

Dubes Afghanistan: Peperangan Hambat Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan untuk belajar mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia, sebagai upaya pencegahan korupsi.

Duta Besar Afghanistan untuk Indonesia, H. E. Faizullah Zaki Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terkait pemberantasan korupsi di Afghanistan, dengan banyaknya indikator yang mempengaruhi, seperti perang dan usia kemerdekaan yang masih relatif muda. 

“Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit, karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan,” katanya di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (17/2).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK berupaya untuk menyelaraskannya dengan fokus pemerintah. 

“Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan,” ujar Pahala.

Terkait pengelolaan LHKPN, Pahala juga menyebutkan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN  dilakukan dengan bekerja sama kepada pihak-pihak terkait.

 “Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan,” tambahnya.

Selain Dubes, anggota delegasi dari ARVA terdiri dari 7 orang, yaitu Deputy ARVA Afghanistan Azizullah Rahimi, Head of Asset Registration and Analysis ARVA Abdul Rashid Hakimi, Director of Archives ARVA Maiwais Waziri, Public Awareness Expert ARVA Ehsanullah Hayat, Registration and Analysis Expert, ARVA Ehsanullah Zeerak, serta 2 orang Expert ARVA Obaidullah Sediqi dan Jawed Safi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan antara KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019.

72

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR