Kendari, Gatra.com - EN seorang wanita penguni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) harus kembali berurusan dengan pihak kepilisian, karena diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di wilayah Kendari. EN Akhinya dijemput polisi dari Lapas pada, Sabtu (15/2) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, sebelum penjemputan EN, pihaknya terlebih dahulu menangkap tiga pria yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu yaitu JM, HA, dan AS. Hasil pengembangan, ketiganya mengaku dikendalikan EN.
Didik mengungkapkan, EN merupakan napi narkoba yang ditangkap Polres Kendari dua tahun lalu. Saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Kendari.
"Empat tersangka sudah kita amankan, jaringan Lapas. Pengendali adalah EN, tangkapan Polres Kendari juga. Sedang menjalani hukuman sejak dua tahun lalu," katantaya, Senin (17/2).
Didik mengurai, pertama kali pihaknya menangkap kurir berinisal AS di Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Rabu (12/2). Ditemukan barang bukti 9 paket sabu-sabu seberat 4,77 gram.
Disusuk penangkapan JM dan HA di Kecamatan Kendari Barat, Jumat (14/2). Dari tangan JM disita barang bukti sabu-sabu seberat 23,25 gram, serta 111,65 gram dari tersangka HA.
"Keselurahan barang bukti yang kita amankan dari jaringan ini sebarat 139,67 gram. Asal sabu-sabu sedang kita dalami," ucapnya.
Didik mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal enam tahun penjara.
Sementara, Plt Kalapas Kelas III Kendari Misyulwati menyatakan, pihaknya tidak menduga dan curiga warga biniaan berinisial EN masih berkaitan dengan kasus narkoba.
"Selama ini, kita tidak ada kecurigaan yang bersangkutan masih ada keterkaitan dengan yang dicurigakan itu,"ujarnya.