Kendari, Gatra.com - Seorang pria paruh baya, HA (50), warga Palangga Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menghabisi nyawa mantan istrinya karena cemburu lantaran sang mantan menikah dengan pria lain.
Korban yang diketahui berinisial BRT (48) dibunuh pada Sabtu (15/2) sekira pukul 21.00 Wita atau persis dua hari usai melangsungkan penikahan dengan SD (50).
"Motifnya cemburu dan dendam. Tersangka tidak menerima diceraikan korban. Tersangka juga tida menerima korban menikah lagi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan AKP Fitrayadi, Senin (17/2).
Dijelaskannya, peristiwa berdarah ini bermula dari tersangka yang mendatangi kediaman korban di Desa Mekar Sari Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, sambil membawa sebilah parang.
Tersangka kemudian berusaha membuka pintu dengan parang. Korban bersama suaminya sempat berusaha menahan pintu dari dalam. Usaha mereka gagal, tersangka berhasil merangsek masuk ke dalam rumah.
Lalu, korban meminta suaminya untuk melarikan diri. Sang suami selamat selamat setelah kabur lewat jendela.
"Tersangka berusaha mengejar suami korban tapi gagal menemukannya. Akhirnya tersangka kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban, menganai kepala bagian samping kanan. Korban meninggal di tempat," jelas Fitrayadi.
Usai memarangi korban, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tak lama berselang, polisi mendengar kabar ada seorang pria yang kecelakaan di jembatan yang terletak di Desa Anggundara Kecamatan Palangga.
"Kita langsung ke TKP, kita mendapatkan sepeda motor terdapat parang yang memiliki bercak darah. Tersangka kemudian menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu," katanya.
Fitrayadi mengungkapkan, hingga kini tersangka masih di rawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Tersangka dijerat Pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.