Home Hukum Berhentikan Beberapa Kepala OPD, KASN Periksa Gubernur Jambi

Berhentikan Beberapa Kepala OPD, KASN Periksa Gubernur Jambi

Jambi, Gatra.com - Gubernur Jambi, Fachrori Umar memenuhi pemanggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Dia dipanggil terkait pemberhentian sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2019.
 
Fachrori didampingi Juru Bicara Pemprov Jambi, Johansyah tiba di Kantor KASN di Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (17/2). Selain itu, ada tujuh orang pejabat lainnya diketahui Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Inspektur Provinsi Jambi Kailani, Karo Hukum Ali Zaini, Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari dan 3 orang staf BKD. Informasi berhasil dirangkum Gatra.com, Gubernur Jambi terlebih dulu diperiksa dan keluar ruangan KASN sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan tujuh orang lainnya diperiksa hingga jam 12.30 siang.
 
 
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kedatangan gubernur dalam rangka memenuhi undangan KASN.
 
"Memenuhi undangan Ketua KASN untuk memberikan klarifikasi," kata Johansyah.
 
Untuk diketahui, Gubernur Jambi diduga menabrak sejumlah Peraturan Pemerintah, di antaranya Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Dia dilaporkan enam orang anak buahnya yaitu Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
 
599