Home Hukum PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan MAKI

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan MAKI

Jakarta, Gatra.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dengan pihak termohon KPK dan Dewan Pengawas KPK.

"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon berupa surat perintah, surat perihtah penyidikan tangl 9 januari 2020 menandakan kalau termohon telah melakukan upaya penyidikan terhadap para tersangka," ujar Hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Hakim menimbang surat panggilan tanggal 17 Februari 2020 pada Donny Tri Istiqomah menandakan bahwa KPK memang masih melakukan penyidikan terkait dengan adanya perkara yang tersangkanya telah ditetapkan. 

"Berdasarkan bukti surat panggilan tanggal 21 Februari 2020 pada Hasto Kristianto juga menandakan kalau termohon juga masih berupaya untuk terus mengembangkan perkara yang tersangkanya telah ditetapkan," ujar Hakim.

Hakim menambahkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu 2 tahun.

"Dengan melihat tanggal bulan dan tahun bukti memang belum waktunya sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu 2 tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon," jelasnya.

"Menimbang uraian hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi temohon dapat diterima, Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan termohon. Karena selain memiliki yuridiksi masing-masing, juga memiliki fungsi dan peran berbeda. Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonoann praperadilan tidak dapat diterima," pungkasnya.

96