Pekanbaru, Gatra.com - Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Zukri Misran, mengungkapkan rencana keikutsertaanya di Pilkada Kabupaten Pelalawan, tidak terpengaruh oleh tertundanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Diketahui, Zukri Misran juga Wakil Ketua DPRD Riau.
Adapun pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), bakal calon kepala daerah harus menyatakan telah mundur sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Regulasi ini yang menyebabkan banyak anggota dewan ragu-ragu menyatakan minatnya untuk ikut pilkada 2020. Pasalnya, setiap anggota legislatif yang maju dalam pemilihan kepala daerah, harus mempertaruhkan jabatanya sebagai wakil rakyat.
Kepada Gatra.com, Zukri menyebut dinamika politik di Pelalawan lah yang mempengaruhi dirinya jadi atau tidaknya Ia maju dalam pilkada, bukan pada tergantung pada UU no 10 Tahun 2016. Oleh sebab itu Zukri mengaku dirinya lebih banyak mencermati perkembangan politik lokal.
"Ketika orang (masyarakat Pelalawan) berharap saya maju, Insyallah saya maju,"ujarnya, Minggu (16/2).
Zukri menambahkan seharusnya regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak menjadi faktor utama bagi anggota dewan dalam mengambil keputusan ikut kontestasi politik. Menurutnya maju dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan eksekutif bergantung pada bentuk pengabdian yang dipilih.
"Kan pertimbangan itu tidak boleh politis semata, tapi juga berdasarkan pengabdian. Itu kan semuanya pengabdian, di DPRD pengabdian, jadi bupati juga pengabdian. Tinggal nanti memilih mana kadar pengabdian yang lebih tinggi dan maksimal," tukasnya.
Adapun Komisi II DPR RI telah mengusulkan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai salah satu dari tujuh rancangan undang-undang yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020. Anggota parlemen berharap rancangan undang-undang itu sudah selesai pembahasanya pada tahun 2021.