Home Ekonomi HKTI Berikan Angin Segar Konflik Agraria di Jambi

HKTI Berikan Angin Segar Konflik Agraria di Jambi

Jambi, Gatra.com - Persoalan pengusaan lahan oleh perusahaa perkebunan maupun hutan tanam industri di Jambi masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Pemerintah diminta  untuk berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. 
 
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi, Usman Ermulan mengatakan, HKTI sudah menggelar rapat bersama Ketua Umum HKTI Jenderal TNI Purn Moeldoko di Gedung Bina Graha Istana Presiden Jakarta, Jumat (14/2).
 
Rapat ini membahas persiapan menjelang Munas HKTI tahun 2020 beberapa bulan lagi. Selain itu, Usman menyampaikan masalah yang selama ini dihadapi para petani di daerahnya. Disitu hadir pejabat teras HKTI dan pengurus daerah se-Indonesia. Secara lantang mantan Bupati Tanjung Jabung Barat menyuarakan ke Moeldoko persoalan agraria yang sejak puluhan tahun dialami masyarakat.
 
Kepada Kepala Staf Kepresidenan itu Usman menjelaskan, selama ini mayoritas kesulitan dialami petani adalah lahan dikuasai penguasa, pihak perusahaan perkebunan maupun hutan tanaman industri (HTI) sehingga petani tak dapat menikmati. Hal ini menurut Usman, sangat berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat. 
 
Ia mengatakan, untuk izin-izin dalam kawasan hutan sesungguhnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Namun sayangnya dampak terbitnya undang-undang itu hampir 70 persen lahan masyarakat di daerahnya dikuasai oleh mereka itu. Dalam pasal 4, kata Usman, ditegaskan semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. 
 
"Persoalan ini langsung ditanggapi serius oleh Moeldoko. HKTI akan memperjuangkan lahan tersebut dikembalikan fungsinya supaya tidak semua lahan dikuasai penguasa, perusahaan maupun HTI. Kita melihat masih banyak lahan perusahaan yang cendrung melebihi dari luas izin yang telah dimiliki," kata mantan Anggota DPR RI itu dihubungi Gatra.com, Sabtu (15/2).
 
Ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. Hal ini dibuktikan dua aturan dikeluarkan Jokowi yakni Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dengan harapan pemerintah akan meminjamkan lahan milik kepada masyarakat. Nantinya, masyarakat bisa mengelola lahan yang dipinjamkan menjadi lahan pertanian selama 35 tahun.
 
"Masyarakat maupun anggota HKTI lahannya berdekatan dengan lahan tersebut dapat mengajukannya melalui HKTI. Lalu, HKTI akan meneruskannya ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini agar petani mendapatkan kepastian hukum," kata Usman, juga eks Staf Khusus Menteri Bappenas era SBY - JK itu.
354