Siak, Gatra.com - Kalau ditengok sepintas, tak ada yang menyangka kalau ganja kering yang disimpan oleh tiga lelaki ini mencapai 29 kilogram.
Pertama, OS 32 tahun, AN 33 tahun dan SM 32 tahun dicokok di wilayah kecamatan bernama Tualang, meski kecamatan ini paling padat penduduk di Kabupaten Siak.
Kedua, polisi Polres Siak menangkap tiga orang ini tidak sekaligus, tapi bermula dari OS yang waktu itu sedang nangkring di salah satu warung di Perawang, ibukota Kecamatan Tualang.
Saat OS digeledah polisi Polsek Tualang, yang ketemu cuma satu paket ganja kering siap edar. OS diinterogasi lebih jauh, jejaring ganja itu pun mulai terbuka.
OS mengaku ganja kering tadi dia dapat dari AN. Tahu kalau OS adalah komplotan, Polsek Tualang langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak.
Polisi langsung bergerak cepat, AN dicokok saat sedang berada di sebuah bengkel di jalan Pemda Siak, Perawang.
"AN mengaku masih menyimpan tiga paket ganja yang akan diberikan kepada OS untuk diedarkan. Ganja kering itu disimpan di dalam karung yang hanya berjarak 20 meter dari bengkel itu," cerita Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, di kawasan jalan Lintas Dayun-Buton, Kecamatan Dayun, Sabtu (15/2).
Saat barang yang disebut AN tadi diambil, ternyata ada juga milik AN di situ, 4 kilogram. "Ganjanya sama-sama di dalam karung. Dalam minggu ini, rencananya semua barang haram itu akan diedarkan ke bandar-bandar kecil yang ada di Kecamatan Tualang," urai Doddy.
AN sendiri mengaku tidak hanya 'main' dengan OS, tapi masih ada orang lain; SM. Lelaki yang disebut AN itu langsung diburu polisi dan berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang.
SM mengaku punya 3 paket ganja kering, dua di antaranya masih utuh dan satu paket lagi sudah dibagi-bagi menjadi paket-paket kecil. Barang itu dia simpan di belakang kandang ayam depan rumahnya.
Tak mau digaruk sendiri, SM memberitahu kalau dia juga punya teman di KM 09 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Sayang, saat diburu, orang disebut SM tadi keburu kabur meski kemudian polisi menemukan barang bukti sepuluh paket ganja kering dalam dua karung. Karung-karung itu disimpan di dalam rumah.
"Tersangka OS dan AN ini residivis kasus penganiayaan dan pencurian. Nah, dari pengakuan ketiganya, ganja itu didapat dari seorang pengedar di Kelok Sembilan Sumatera Barat (Sumbar). Kalau diduitkan, barang bukti ini senilai Rp87 jutaan. Sebab, dari pengakuan mereka, satu kilogram ganja itu dijual Rp3 juta," rinci Doddy.
Reporter: Sahril Ramadana