Jakarta, Gatra.com - Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Kresnadi Prabowo Mukti menjelaskan alasan skema penyaluran dana BOS ini diubah pada tahun anggaran kali ini.
Menurut Kresnadi, Dana BOS adalah bantuan operasional sekolah bukan siswa. Di dalam postur APBN termasuk di dalam anggaran transfer ke daerah untuk membantu biaya atau pendanaan operasional yang sebenarnya itu menjadi kewenangan dari daerah.
"Dirubah pasti ada beberapa tujuan dan biar bahasanya jangan-jangan ada sumbatannya kira-kira gitukan," ujar Kresna dalam diskusi polemik di Ibis Tamarin , Jakarta, Sabtu (15/2).
Baca juga: Catatan DPR Terkait Penyaluran Dana BOS
Penggunaan SK Sekolah untuk mengambil dana merupakan antisipasi keterlambatan karena memang beberapa dinamika koordinasi di Pemda tidak dipungkiri terjadi.
"Makanya perlu kita rubah hal-hal seperti ini menjadi transfer langsung. Jadi untuk menjawab bahwa kalau dulu di bulan Januari Februari kalau kita sebut berapa miliar atau triliun sih sekitar 4 triliun tapi baru ke Pemda kalo sekarang kalo contoh melihat data per Jumat kemarin itu sudah sekitar 8 triliun tapi langsung ke sekolah jadi sudah langsung ke sekolah," jelasnya.
Kresna menambahkan pemberian langsung tersebut bisa menggerakkan roda perekonomian secara langsung.
"Jadi bagaimana menterjemahkan belanja itu bisa langsung sampai ke tingkat yang paling rendah atau yang paling pucuk yang sama dengan kalau kita lihat dana desa yang juga barusan kemarin ada terobosan langsung ke desa dalam hal ini adalah sekolah," imbuhnya.